Keempat, pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman sesuai ketentuan. Kelima, pengendara yang melawan arus atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Keenam, pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. Ketujuh, mengemudi di bawah pengaruh alkohol serta menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar, termasuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Kapolres, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan pengguna jalan.
Kedepankan Pendekatan Humanis
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Ade MS





