7. Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol serta kendaraan dengan perlengkapan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk knalpot tidak sesuai spesifikasi dan TNKB yang tidak sesuai standar.
Melalui operasi ini, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu-rambu, melengkapi dokumen kendaraan, serta menghormati sesama pengguna jalan.
Polres Pasaman Barat berharap Operasi Patuh Singgalang 2026 tidak sekadar meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menumbuhkan budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.
Usai apel gelar pasukan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi lintas sektoral untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026. (**)
Penulis / Wartawan: Ade MS
Editor: Ade MS





