Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, mengatakan, rapat SCM II dilaksanakan sebagai tindak lanjut evaluasi progres pekerjaan, sekaligus membahas kendala di lapangan dan langkah percepatan penyelesaian sesuai ketentuan kontrak.
Melalui rapat ini, penyedia jasa menyampaikan komitmen untuk mempercepat pelaksanaan pekerjaan dan menyelesaikannya sesuai batas waktu kontrak. Upaya percepatan tersebut diharapkan dilakukan melalui optimalisasi tenaga kerja, pemenuhan kebutuhan material dan peralatan, serta peningkatan produktivitas di lapangan, ujar Rahmad.
Lebih lanjut Rahmat AE mengatakan, apabila penyedia tidak memenuhi kewajiban kontraktual, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi apabila persyaratannya terpenuhi.
Penulis / Wartawan: Yusrizal
Editor: Medio Agusta





