"Sesuai dengan amanat Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang beroperasi di sektor konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Melalui pembekalan ini, kita berharap peserta memperoleh akses kerja yang lebih luas serta peningkatan kesejahteraan," terang Hamka seraya mengapresiasi komitmen kuat Pemko Payakumbuh.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim menjelaskan, fasilitasi sertifikasi ini menyasar 115 tenaga kerja di lingkup dinasnya. Peserta terbagi atas jenjang jabatan Operator atau Tukang (Level 1 dan 2) serta jenjang Teknisi atau Analis (Level 4, 5, dan 6).
"Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah perhatian utama. Sesuai arahan kepala daerah, seluruh pengerjaan fisik harus mengacu pada spesifikasi teknis agar tidak ada proyek yang dikerjakan asal-asalan. Dengan sertifikasi resmi ini, kualifikasi dan daya saing pekerja lokal Payakumbuh akan semakin kuat dalam menghadapi persaingan industri yang kian ketat," jelas Muslim. (Do)
Editor : Medio Agusta






