Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (K3) yang mencakup keselamatan keteknikan, kesehatan kerja, keselamatan publik, dan lingkungan.
Seluruh proyek di Payakumbuh ditekankan harus mematuhi spesifikasi teknis dan pengujian material, seperti uji coran beton di laboratorium daerah. Ia juga mencatat bahwa sejak 2019 hingga 2026, Pemko Payakumbuh telah berhasil menyertifikasi lebih dari 800 tenaga kerja konstruksi.
"Pengalaman menguji bahwa pekerja yang mahir dan bersertifikat akan memberikan kepastian mutu. Dengannya, hasil pekerjaan tidak cepat rusak dan keselamatan kerja pun terjamin," tambahnya.
Pada kesempatan itu, Hamka Lubis menegaskan bahwa pemenuhan standar kompetensi adalah syarat mutlak bagi pekerja lokal agar mampu menangkap peluang besar di sektor konstruksi nasional maupun regional.
Editor : Medio Agusta






