Menurutnya, keputusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum dan menjadi jawaban resmi atas segala tuduhan serta narasi yang ditujukan kepada pemerintah daerah seperti yang berkembang selama ini.
"Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbuh itu sudah terbantahkan," tuturnya.
"Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali," ujar Zulmaeta. (Do)
Penulis / Wartawan: Medio Agusta
Editor: Medio Agusta





