Polemik status lahan ini mengemuka setelah peristiwa kebakaran melanda Pasar Blok Barat dan pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah pembangunan kembali. Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, sebelumnya sempat menilai penerbitan SHP tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus (pansus).
"Tindakan Pemko Payakumbuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak," ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, 24 Agustus 2026 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyatakan bahwa sejak awal dirinya memilih tidak menanggapi secara emosional berbagai tuduhan yang mengarah kepada dirinya maupun jajaran Pemko Payakumbuh terkait kebijakan penanganan kawasan pasar pascakebakaran.
Zulmaeta menegaskan bahwa sebagai warga dan institusi yang taat hukum, ia bersama pemerintah daerah memilih menunggu proses pembuktian resmi di pengadilan.
Editor : Medio Agusta






