Sekjen MUI Pusat Harus Bertanggung Jawab Terrhadap Kisruh MUI Sumbar

Gedung MUI Sumbar di kompleks Masjid Raya SAKA Padang Baru Kota Padang.  Foto: langgam
Gedung MUI Sumbar di kompleks Masjid Raya SAKA Padang Baru Kota Padang. Foto: langgam
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Persoalan internal MUI Sumbar jangan sampai berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat, khususnya konflik antarsesama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
PADANG — Kisruh yang terjadi di lingkungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat perlu segera diselesaikan secara arif, terbuka, dan sesuai dengan mekanisme organisasi. Persoalan internal MUI Sumbar jangan sampai berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat, khususnya konflik antarsesama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Sekretaris Pengurus Daerah (PD) Perti Sumbar, Muhammad Arif, S.H.I, Kamis malam (3/9/2026), mengatakan, dalam situasi seperti ini, Sekretaris Jenderal MUI Pusat dinilai memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan proses penyelesaian persoalan berjalan sesuai aturan, AD/ART, serta prinsip musyawarah dan ukhuwah Islamiyah.

MUI merupakan wadah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim yang semestinya menjadi contoh dalam menjaga persatuan umat. Karena itu, setiap persoalan organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan, bukan dengan langkah-langkah yang justru berpotensi menimbulkan ketegangan baru.

“Sekjen MUI Pusat harus bertanggung jawab untuk memastikan persoalan MUI Sumbar diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai mekanisme organisasi. Jangan sampai persoalan administratif atau kepengurusan justru berkembang menjadi konflik horizontal sesama ormas Islam,” demikian pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.

Penulis / Wartawan:
Editor: Marjeni Rokcalva

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Marjeni Rokcalva sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH