Hasilnya, pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB, AA berhasil diamankan saat sedang tertidur di sebuah warung warga di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.
Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan YA di kediaman orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Saat diamankan, YA diketahui sedang berada di rumah dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, petugas harus menempuh upaya berbeda untuk mengamankan AP. Saat itu, AP diketahui sedang melaut di perairan Pantai Air Bangis. Tim Opsnal kemudian menyusul menggunakan perahu nelayan hingga akhirnya berhasil mengamankan AP.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tertanggal 21 Agustus 2026.
Editor : Ade MS






