Untuk menjaga ketertiban dan integritas pelaksanaan ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta ke dalam ruang ujian. Telepon seluler, kalkulator, kamera, buku, catatan, dan barang lainnya wajib dititipkan kepada panitia.
Selama ujian berlangsung, peserta dilarang berbicara atau berkomunikasi dengan peserta lain, menerima atau memberikan sesuatu, meninggalkan ruang ujian, serta merokok di dalam ruangan. Peserta yang melanggar tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang ujian oleh panitia.
Hasil seleksi tambahan selanjutnya akan direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari Kabupaten Pasaman Barat dalam bentuk berita acara untuk diserahkan kepada PPWN. Hasil tersebut menjadi bagian penting dalam proses penetapan bakal calon Wali Nagari yang akan mengikuti tahapan Pilwana Serentak Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2026. ( D)
Editor : Ade MS






