Selain itu, ruang pelayanan informasi juga dilengkapi berbagai sarana pendukung, antara lain formulir permohonan informasi, formulir pemberitahuan tertulis, formulir uji konsekuensi, formulir keberatan, formulir penolakan informasi, formulir registrasi permohonan informasi, formulir registrasi keberatan, company profile, bahan bacaan, dokumentasi kegiatan, serta media audiovisual yang memuat informasi mengenai tata cara pelayanan informasi publik, profil perusahaan, layanan, dan produk KAI.
Proses permohonan informasi publik dilaksanakan secara sederhana, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon cukup menyampaikan identitas, surat permohonan yang berisikan jenis informasi yang dibutuhkan, serta tujuan penggunaan informasi, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Selanjutnya, petugas PPID akan melakukan registrasi permohonan, memberikan tanda bukti penerimaan beserta nomor registrasi, kemudian memproses permohonan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik akan diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja apabila diperlukan, dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
“Kami berharap keberadaan layanan PPID tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara KAI dan masyarakat. Melalui pelayanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan mudah diakses, kami ingin terus membangun kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan perusahaan,” tutup Reza.
Editor : Marjeni Rokcalva






