Hendri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan masukan secara santun dan konstruktif sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan Kota Padang Panjang.
Menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut, perangkat daerah bersama instansi terkait akan melakukan penyesuaian rambu-rambu, marka jalan, dan perlengkapan lalu lintas lainnya, sekaligus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Pemerintah Kota mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta arahan petugas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemberlakuan sistem dua arah ini diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas perdagangan, pelayanan publik, pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi di Kota Padang Panjang. (Lex)
Editor : Marjeni Rokcalva







