Sementara juru bicara, Bapemperda, Dewi Anggaraini, menjelaskan, hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi penghapusan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB dan pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB. Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib BBNKB dan pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.
"Pasal 52 ayat (10) huruf e dihapus sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan Pasal 52 mengatur kewajiban Wajib Pajak memenuhi kewajiban Pajak Daerah, kewajiban mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta pengenaan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, bunga, denda dan/atau kenaikan Pajak. Besaran sanksi administratif berupa denda ditetapkan sebesar Rp50.000,00 untuk setiap SPTPD. Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure) yang meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, dan wabah penyakit," jelasnya.
Pasal 93 ayat (10) huruf e juga dihapus sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan Pasal 93 mengatur Wali Kota dapat memberikan
Selain itu, ketentuan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Huruf A Retribusi Pelayanan Kesehatan angka 3 Rumah Sakit Umum Daerah, angka III Instalasi Farmasi pada Lampiran I diubah, serta ketentuan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Huruf G Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Huruf H Pemanfaatan Aset-Pemakaian Lahan/Sarana Rumah Sakit angka 1 sampai dengan angka 19 dihapus sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Editor : Medio Agusta






