IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Demo Pedagang, Anggota DPRD Bukittinggi: Semua Kebijakan Pemko Sudah Melalui Kajian Mendalam

Sabirin Rahmad Anggota Komisi I DPRD Bukittinggi dari Fraksi Partai Gerindra. Yus
Sabirin Rahmad Anggota Komisi I DPRD Bukittinggi dari Fraksi Partai Gerindra. Yus
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Aksi demo demo yang dilakukan sejumlah elemen ke DPRD maupun ke Pemko Bukittinggi dinilai anggota DPRD setempat karena ketidak pahaman dari sejumkah elemen tersebut tentang aturan yang mengaturnya.

Menurut anggota komisi I DPRD Bukittinggi Sabirin Rahmad dari Fraksi Gerindra dalam percakapan dengan awak media ini mengatakan, yang sering melakukan aksi demo menyampaikan aspirasinya ke DPRD adalah elemen pedagang pasar atas dan pedagang di pasar aurkuniang dan elemen lainnya.

Mereka itu melakukan aksi karena ketidak tahuan saja. Saat di ajak seseorang untuk melakukan aksi mereka yang tidak paham itu langsung ikut, dan ketika di jelaskan aturan aturan yang mengaturnya, akhirnya mereka paham.

Pemko Bukittingggi dalam membuat suatu kebijakan sudah melalui kajian yang mendalam dari segala aspek, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Kebijakan yang dibuat Pemko Bukittingi betul betul membela dan berpihak pada masarakat.

Seperti masalah pedagang pasar atas, mulai dari masalah tanah lokasi pembangunan kembali pasar atas yang terbakar tahun 2017 silam. Ada yang mengklaim tanah itu milik 48 nagari kelarasan di Agam dan di klaim pasar itu merupakan pasar serikat,sehingga sejumkah elemen mempertanyakan lahirnya sertifikat tanah pasar atas bukittinggi sebagai hak pakai Pemko Bukittinggi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sertifikat tanah untuk pembangunan pasar atas diperlukan untuk kelancaran proses bantuan dari dana APBN. Kajian yang dilakukan pemko cukup matang dan mendalam sebelum lahirnya sertikat tersebut, tidak ada aturan yang dilanggar yang menjurus kepada perbuatan pidana dalam pensertifikatkan tanah pasar atas bukittinggi tersebut, jelas Sabirin Rahmad.

Seandainya ada aturan yang di langgar Pemko, ada ranah bagi yang keberatan untuk memperjuangkannya yaitu Pengadikan Negeri. Bila dikaitkan dengan sejarah terbentuknya pasar atas Bukittinggi, memang para pedagang dulunya berserikat membuka dan ditentukan lokasinya sesuai dengan jenis dagangan mereka. Tapi tanahnya ulayat kurai, bukan ulayat 48 nagari kelarasan di agam, itu yang saya tahu, jelasnya.

Begitu juga tentang toko toko yang akan di tempati pedagang korban kebakaran,statusnya adalah hak sewa. Karena pembangunan pusat pertokoan pasar atas itu dengan dana APBN, kami di DPRD tidak bisa masuk ke wilayah itu,karena pemko harus mengikuti acuan yang diberikan pusat. Kecuali pembangunannya dengan dana APBD, baru DPRD bisa mengawasi, tambah Sabirin Rahmad.

(Yus)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777