"Dengan selesainya pembahasan Raperda ini, maka seluruh materi muatan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hasil evaluasi Mendagri ini nantinya dapat diterapkan." tutupnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026. Perubahan yang disepakati meliputi penghapusan ketentuan Subjek Opsen PKB dan Opsen BBNKB, penghapusan klausul keadaan lain berdasarkan pertimbangan Wali Kota, perubahan tarif Retribusi Instalasi Farmasi RSUD menjadi nilai rupiah, serta layanan pendidikan dan pelatihan pada pemanfaatan lahan atau sarana rumah sakit bukan lagi menjadi objek retribusi.
"Seluruh penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat dan Wajib Pajak Kota Bukittinggi," ujarnya.
Pada kesempatan itu juga disampaikan pendapat akhir enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.( yus)
Editor : Medio Agusta






