"Keberhasilan Perhutanan Sosial bukan diukur dari luas wilayah kelola, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat, kelembagaan yang semakin kuat, serta rencana aksi yang dapat diimplementasikan. Walaupun kewenangan pengelolaan hutan berada di tingkat provinsi, mari terus bersinergi mewujudkan Pasaman Bangkit yang Maju dan Berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, menyampaikan bahwa Sumatera Barat menjadi provinsi pertama yang memiliki Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial. Saat ini sekitar 349.792 hektar kawasan hutan telah dikelola masyarakat dan memberikan manfaat bagi lebih dari 1,03 juta jiwa.
"Perhutanan Sosial bukan hanya mengelola hutan, tetapi juga menata kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat dengan tetap menghormati budaya lokal. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Kehadiran Pokja PPS menjadi ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan," ujarnya.
Melalui Focus Group Discussion (FGD), Pokja PPS Kabupaten Pasaman berhasil merumuskan Dokumen Rencana Aksi Pokja PPS Tahun 2026–2027 yang akan menjadi acuan pelaksanaan program dan kegiatan lintas sektor untuk mendukung percepatan Perhutanan Sosial di Kabupaten Pasaman.
Merespons hal tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Pokja PPS Kabupaten Pasaman menyatakan komitmennya untuk mengintegrasikan dukungan dalam bentuk dukungan teknis, koordinasi, dan regulasi terhadap Perhutanan Sosial sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dokumen Rencana Aksi yang telah disepakati selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Pasaman sebagai pedoman bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung terwujudnya Pasaman Bangkit yang maju dan berkelanjutan.
Editor : Marjeni Rokcalva






