PAYAKUMBUH - DPRD Kota Payakumbuh mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Payakumbuh setelah mendengarkan nota penjelasan wali kota dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (08/06/2026).
Dua ranperda yang diajukan tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Mars Payakumbuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra mengatakan penyampaian nota penjelasan kepala daerah menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan ranperda sebelum memasuki agenda pemandangan umum fraksi dan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Menurut dia, DPRD akan mencermati secara menyeluruh materi yang disampaikan pemerintah daerah, baik terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun usulan Ranperda Mars Payakumbuh.
Editor : Medio Agusta






