Larangan Bakar Sampah Terbuka, menghentikan kebiasaan membakar sampah rumah tangga, sampah kebun, maupun limbah lainnya secara terbuka di lingkungan tempat tinggal.
Penyediaan APAR, menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area publik dan bisnis, mulai dari rumah, kantor, tempat usaha, hotel, restoran, pertokoan, hingga bangunan publik lainnya.
Sediakan Alat Pemadam Tradisional, warga diimbau menyediakan alat pemadam sederhana di rumah masing-masing, seperti karung goni, selimut, handuk, atau keset kaki yang siap dibasahi jika terjadi keadaan darurat.
Koordinasi Sosialisasi dan Edukasi, mengajak perangkat daerah (Camat dan Lurah), sekolah, pengurus masjid, pengelola pasar, pelaku usaha, serta kelompok masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi jika membutuhkan kegiatan edukasi atau simulasi kebakaran.
Nomor Darurat, jika terjadi kebakaran, warga diminta segera menghubungi Posko Piket Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi di nomor telepon (0752) 31113.
Editor : Medio Agusta






