IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Untuk Mengantisipasi Kbakaran, Wako Bukittinggi Keluarkan Edaran Yang Berisi 11 Poin

Untuk Mengantisipasi Kbakaran, Wako Bukittinggi Keluarkan Edaran Yang Berisi 11 Poin
Untuk Mengantisipasi Kbakaran, Wako Bukittinggi Keluarkan Edaran Yang Berisi 11 Poin
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Larangan Bakar Sampah Terbuka, menghentikan kebiasaan membakar sampah rumah tangga, sampah kebun, maupun limbah lainnya secara terbuka di lingkungan tempat tinggal.

Penyediaan APAR, menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area publik dan bisnis, mulai dari rumah, kantor, tempat usaha, hotel, restoran, pertokoan, hingga bangunan publik lainnya.

Sediakan Alat Pemadam Tradisional, warga diimbau menyediakan alat pemadam sederhana di rumah masing-masing, seperti karung goni, selimut, handuk, atau keset kaki yang siap dibasahi jika terjadi keadaan darurat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Jaga Akses Jalan, menjaga akses jalan lingkungan agar tetap luang dan dapat dilalui oleh armada kendaraan pemadam kebakaran.

Koordinasi Sosialisasi dan Edukasi, mengajak perangkat daerah (Camat dan Lurah), sekolah, pengurus masjid, pengelola pasar, pelaku usaha, serta kelompok masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi jika membutuhkan kegiatan edukasi atau simulasi kebakaran.

Nomor Darurat, jika terjadi kebakaran, warga diminta segera menghubungi Posko Piket Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi di nomor telepon (0752) 31113.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH