Anggaran Rehabilitasi dan Pemeliharaan Aset Daerah Kena Sorot dan Ini Tanggapan Pemprov Sumbar

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar (Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar), Nolly Eka Mardianto. Foto: Adpim Sumbar
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar (Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar), Nolly Eka Mardianto. Foto: Adpim Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan sejumlah anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas pemerintahan yang dialokasikan dalam APBD Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi aset daerah yang telah lama digunakan dan mengalami penurunan kondisi fisik akibat usia bangunan serta tingginya intensitas pemanfaatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar (Kabiro Adpim Setdaprov Sumbar), Nolly Eka Mardianto. Ia menyebut penting untuk memberikan penjelasan utuh kepada masyarakat terkait alokasi anggaran yang belakangan disorot.

“Perlu kami luruskan bahwa anggaran yang dialokasikan bukan untuk mempercantik fasilitas pemerintahan semata, tetapi lebih kepada rehabilitasi dan pemeliharaan sejumlah aset yang kondisinya memang sudah memerlukan penanganan agar tetap aman, layak, dan dapat menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nolly di Padang, Kamis (4/6/2026).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Menurut Nolly, beberapa fasilitas yang dianggarkan untuk direhabilitasi merupakan bangunan yang dalam beberapa tahun terakhir belum mendapatkan perbaikan menyeluruh, sementara pemanfaatannya berlangsung hampir setiap hari untuk berbagai kegiatan pemerintahan maupun kegiatan masyarakat.

Ia mencontohkan Gedung Auditorium gubernuran yang selama ini digunakan untuk rapat, pelantikan, kegiatan organisasi, hingga berbagai agenda publik dengan jumlah peserta yang cukup besar. Kondisi bangunan itu, kini mulai mengalami kebocoran dan kerusakan pada beberapa bagian dinilai perlu segera ditangani demi menjamin keselamatan pengguna.

Penulis / Wartawan:
Editor: Marjeni Rokcalva

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Marjeni Rokcalva sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH