“Prinsip yang digunakan adalah menjaga aset daerah agar tetap berfungsi dengan baik. Ketika ada kerusakan yang berpotensi mengganggu aktivitas atau membahayakan pengguna, tentu pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Nolly juga menyebutkan, Pemprov Sumbar sepenuhnya memahami kondisi kebatinan daerah dan masyarakat Sumbar yang baru saja diterpa dan tengah berjuang untuk bangkit paskabencana. Ia menepis asumsi yang menyebut bahwa Pemprov Sumbar tidak peka.
Ia menerangkan, untuk penaganan kebencanaan Pemprov Sumbar mengalokasikan seluruh dana transfer kedaerah (TKD) untuk penanganan bencana. "Kita telah mendapat alokasi TKD sebesar 2,6 Triliun. Seluruhnya akan difokuskan pada mitigasi bencana, rehabilitasi paskabencana dan perbaikan infrastruktur,"ungkapnya.
Nolly menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumbar tetap berkomitmen menjalankan pembangunan secara seimbang, baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan daerah, mempercepat pemulihan pascabencana, maupun menjaga aset-aset pemerintah yang menjadi sarana penunjang pelayanan publik.
Editor : Marjeni Rokcalva






