IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wako Padang Panjang Dampingi BPOM Pastikan Produk Pangan di Supermarket Aman

Wali Kota Hendri Arnis mendampingi tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan di sejumlah supermarket di Padang Panjang, Kamis (5/3/2026). Foto: Kominfo Padang Panjang
Wali Kota Hendri Arnis mendampingi tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan di sejumlah supermarket di Padang Panjang, Kamis (5/3/2026). Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Memastikan keamanan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat, terutama selama Ramadan dan menjelang Idulfitri, Wali Kota Hendri Arnis mendampingi tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan di sejumlah supermarket di Padang Panjang, Kamis (5/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota bersama Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BPOM, Linda Gusrini Fadri beserta tim melakukan inspeksi ke Jaros Swalayan dan AB Mart.

Tim melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek, mulai dari kondisi kemasan produk, izin edar, tanggal kedaluwarsa, pengaturan suhu lemari pendingin, hingga tata kelola penyimpanan barang di gudang serta kebersihan area penjualan.

Wako Hendri mengatakan, dari hasil pemeriksaan terdapat sejumlah rekomendasi kepada pihak swalayan agar pengelolaan produk semakin sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) BPOM.

“Kita mendapat beberapa rekomendasi untuk diperbaiki agar dipenuhi sesuai SOP BPOM, mulai dari tata cara penjualan, kebersihan gudang, hingga kontrol terhadap hama agar pengelolaan produk benar-benar sesuai prosedur,” ujarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, Linda Gusrini Fadri mengimbau masyarakat maupun pemilik supermarket agar lebih teliti dalam memastikan keamanan produk yang beredar.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label/Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik supermarket untuk memperhatikan produk yang diterima maupun yang didistribusikan. Periksa kemasan, label, izin edarnya, serta tanggal kedaluwarsanya,” jelas Linda.

Ia menambahkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan, produk yang beredar umumnya telah memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun izin produksi industri rumah tangga pangan (PIRT) yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Setiap swalayan harus mendistribusikan produk yang sudah memiliki izin edar. Dari yang kami temukan, sebagian besar sudah memenuhi ketentuan tersebut. Untuk produk yang sudah kedaluwarsa, pihak supermarket juga telah memisahkannya dari barang yang masih layak jual,” katanya.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH