BUKITTINGGI - Sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat edarannya, terkait penerapan Work From Home (WFH), Terhitung Malai Tanggal (TMT) 17 April 2026 mendatang, Pemerintah Kota akan menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada hari Jumat setiap minggunya.
Hal ini disampaikan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias pada apel gabungan, di halaman Balaikota, Jumat (10/04).
Menurut Wako, Pemko Bukittinggi menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri tentang penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN itu, bertujuan untuk mendorong penghematan energi, termasuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan akan segera diberlakukan mulai 17 April 2026 mendatang, dengan skema pelaksanaannya pada hari Jumat setiap minggunya.







