Selain itu, Beberapa unit tetap wajib bekerja dari kantor, seperti, petugas pelayanan publik, petugas kebersihan, kesehatan, pendidikan, BPBD, Satpol PP, Dishub serta lurah, katanya.
Menurut Wako Ramlan, WFH bukan berarti tidak bekerja, tetapi memindahkan pekerjaan dari kantor ke rumah. ASN tetap wajib absensi empat kali sehari serta menyusun rencana kerja dan membuat laporan harian.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi, seperti imbauan untuk mematikan perangkat listrik saat meninggalkan kantor. Selain itu, kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas turut menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga diharapkan langkah efisiensi dapat membantu menjaga stabilitas di daerah,” ungkap Ramlan( yus)
Editor : Medio Agusta






