BUKITTINGGI - Sebagai bentuk tindak lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2025 oleh pemerintah daerah Kota Bukittinggi, Wako Ramlan Nurmatias sampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Menurur Wako Ramlan, laporan yang disampaikan itu, merupakan hasil konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang disajikan berdasar Standar Akuntansi Pemerintahan, ujarnya
Dikatannya, penyerahan laporan keuangan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan, ungkap Wako.







