Pasaman Barat – Jajaran Polres Pasaman Barat bersama Polsek Pasaman melakukan pengecekan pendistribusian BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Jumat (3/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, didampingi Kapolpos Simpang Tiga Aiptu Suhartono dan Bhabinkamtibmas Koto Baru Aipda Wahyul Azizwan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar menyampaikan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pembelian Bio Solar menggunakan jeriken yang tidak sesuai aturan.
“Kami memastikan pembelian BBM Bio Solar oleh nelayan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan surat rekomendasi resmi,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan. Distribusi BBM kepada nelayan dinyatakan berjalan sesuai prosedur.
“Setiap pembelian harus sesuai barcode kendaraan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Pasaman Barat, Jonnedi, menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan berlaku selama satu bulan dan dapat diperpanjang dengan melampirkan bukti pembelian yang sah.
Ia menambahkan, distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi dari pemerintah dan BPH Migas. (D)
Editor : Ade MS






