Selain itu, pelapor juga menemukan postingan video dengan narasi yang menjustifikasi dan menyebut jika Edwardi sebagai oknum wartawan yang sudah berkata-kata kasar, pada akun media sosial Facebook 'Balai Wartawan',yang diduga dikelola oleh salah satu terlapor.
Edward mengaku dirinya sudah mengumpulkan seluruh bukti berupa screenshot maupun mendownload video, terkait dugaan pidana UU KUHP perihal perbuatan tidak menyenangkan, serta dugaan pidana UU ITE.
"Semua barang bukti hasil screenshot sudah saya serahkan ke SPKT Polres Payakumbuh," ungkap Edward didampingi belasan anggota Balai Wartawan Luak Limopuluah.
Dengan pelaporan ini, Edward maupun puluhan Wartawan yang tergabung dalam Balai Wartawan (BW) Luak Limapuluh, berharap tidak ada lagi yang menghina wartawan maupun profesi wartawan, apalagi sampai menantang Adu jotos.
"Mudah-mudahan ini jadi pelajaran, bahwa tidak elok menghina seseorang maupun profesinya. Apalagi untuk orang bernama Agus yang disebut juga pernah bermasalah dengan kepala OPD, dan pihak lainnya," harap Edward diamini puluhan anggota Balai Wartawan. (Do)
Editor : Medio Agusta






