Ia menegaskan bahwa penataan kawasan pasar merupakan upaya penting dalam menjaga kenyamanan masyarakat yang berbelanja menjelang Lebaran.
Wako menyampaikan bahwa pemerintah tetap mendukung pedagang, namun kedisiplinan tetap harus diutamakan.

Keesokan harinya, Senin malam, 9 Maret 2026, penataan dilanjutkan dengan penertiban pedagang musiman nonkuliner.
Beberapa pedagang masih kedapatan berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan oleh Pemko.
Pada malam itu, Wali Kota kembali memimpin langsung penertiban sekaligus memantau arus pengunjung di pasar.
Menurutnya, pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi tidak boleh terlihat semrawut atau dipenuhi kendaraan parkir sembarangan.
Kehadiran kios untuk pedagang musiman di dalam gedung dinilai sudah memadai.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pedagang untuk tetap berjualan di badan jalan.
Editor : Armed






