PAYAKUMBUH — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta terbitkan Edaran tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 tersebut, Pemko Payakumbuh menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Pemko Payakumbuh menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui skema fleksibilitas kerja, baik dari sisi lokasi maupun waktu, untuk mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” kata Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh David Bachri di ruang kerjanya, Jumat (13/03/2026).
Ia mengatakan penyesuaian tugas kedinasan tersebut terbagi dalam dua periode utama. Periode pertama berlangsung pada pra-Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026 atau dua hari sebelum libur nasional.
Editor : Medio Agusta






