BUKITTINGGI - Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sampaikan, apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sumbar atas inisiatifnya dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial.
Menurut Wako, Pemerintah Kota Bukittinggi siap berkolaborasi untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, katanya usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Bukittinggi Command Center (BCC), Senin (01/12).
“Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasinya di lapangan,” ungkap Wako.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari penandatanganan MoU Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. MoU ini bertujuan memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, ujar Kajati
Editor : Medio Agusta







