BUKITTINGGI - Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sampaikan, apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Sumbar atas inisiatifnya dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial.
Menurut Wako, Pemerintah Kota Bukittinggi siap berkolaborasi untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, katanya usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana yang dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Bukittinggi Command Center (BCC), Senin (01/12).
“Pidana kerja sosial menjadi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bukittinggi siap mendukung penuh implementasinya di lapangan,” ungkap Wako.







