Dikatakannya, Undang-undang ini menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan, sehingga pelaksanaannya wajib melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, perlu disosialisasikan pada masyarakat. Dan Bukittinggi mendapat peluang untuk melakukan hal ini, katanta.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu, Walikota Bukittinggi melalui Staf Ahli bidang administrasi dan keuangan, Melfi Abra, M.Si. menegaskan bahwa, Kolaborasi pemerintah, masyarakat dan swasta sangat dibutuhkan, sehingga usaha mempertahankan nilai-nilai budaya khususnya Minangkabau bisa tetap terjaga, pungkasnya.( yus)
Editor : Medio Agusta







