Pemko Bukittinggi Gelar Sosialisasi Undang - Undang Pemajuan kebudayaan

Pemko Bukittinggi Gelar Sosialisasi Undang - Undang Pemajuan kebudayaan
Pemko Bukittinggi Gelar Sosialisasi Undang - Undang Pemajuan kebudayaan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dikatakannya, Undang-undang ini menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan, sehingga pelaksanaannya wajib melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, perlu disosialisasikan pada masyarakat. Dan Bukittinggi mendapat peluang untuk melakukan hal ini, katanta.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Selain itu, Walikota Bukittinggi melalui Staf Ahli bidang administrasi dan keuangan, Melfi Abra, M.Si. menegaskan bahwa, Kolaborasi pemerintah, masyarakat dan swasta sangat dibutuhkan, sehingga usaha mempertahankan nilai-nilai budaya khususnya Minangkabau bisa tetap terjaga, pungkasnya.( yus)

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH