Dikatakannya, Undang-undang ini menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan, sehingga pelaksanaannya wajib melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, perlu disosialisasikan pada masyarakat. Dan Bukittinggi mendapat peluang untuk melakukan hal ini, katanta.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Selain itu, Walikota Bukittinggi melalui Staf Ahli bidang administrasi dan keuangan, Melfi Abra, M.Si. menegaskan bahwa, Kolaborasi pemerintah, masyarakat dan swasta sangat dibutuhkan, sehingga usaha mempertahankan nilai-nilai budaya khususnya Minangkabau bisa tetap terjaga, pungkasnya.( yus)
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Medio Agusta
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





