BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi mengadakan acara sosialisasi undang-undang pemajuan kebudayaan dan seminar hasil kajian Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta di istana Bung Hatta, Bukittinggi,Rabu,(5/11/2025).
Baca juga: Wawako Ibnu Asis Kunjungi Markas PMI Bukittinggi, Sejumlah Kendala Langsung di Laporkan Ketua PMI H.
Kegiatan tersebut di buka Walikota,diwakili staf ahli bidang administrasi dan keuangan, Melfi Abra, M.Si.
Dalam paparannya, Melfi Abra yang mantan Kadisdik Bukittinggi itu menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan mewujudkan masyarakat madani.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Objek pemajuan kebudayaan meliputi 10 unsur, yaitu: Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat, Olahraga tradisional. Pemajuan kebudayaan adalah tugas kita semua," ujarnya
Editor : Medio Agusta







