Ia menekankan, penguasaan SIPD RI merupakan kewajiban moral dan profesional bagi seluruh aparatur pengelola keuangan daerah, guna memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Workshop ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan, yang memaparkan teknis penggunaan SIPD RI secara komprehensif, termasuk mekanisme penatausahaan, dan penyusunan laporan keuangan.
Dalam paparannya, narasumber juga menjelaskan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disusun berdasarkan prinsip “money follows program” yaitu, penganggaran yang diarahkan pada program prioritas yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Esen juga menyoroti mengenai kebijakan umum pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Medio Agusta






