Wawako Elzadaswarman Buka Workshop implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah RI

Wawako Elzadaswarman Buka Workshop implementasi Sistem Informasi  Pemerintah Daerah RI
Wawako Elzadaswarman Buka Workshop implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah RI
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

“Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah, lanjutnya, harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dituangkan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas” jelasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Lebih lanjut, Setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dan dokumen keuangan yang ditandatangani. Kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. (Do)

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH