IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wawako Elzadaswarman Buka Workshop implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah RI

Wawako Elzadaswarman Buka Workshop implementasi Sistem Informasi  Pemerintah Daerah RI
Wawako Elzadaswarman Buka Workshop implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah RI
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

“Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah, lanjutnya, harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) dan dituangkan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas” jelasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih lanjut, Setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dan dokumen keuangan yang ditandatangani. Kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. (Do)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH