Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Pemko Payakumbuh Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Untuk tahun 2026, tercatat sebanyak 1.593 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program ini juga direncanakan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu yang masih dalam tahap pembahasan.

Tak hanya itu, Pemko Payakumbuh juga berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri mulai 2026, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Pemerintah daerah pun akan mengintensifkan sosialisasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diterima masyarakat.

“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan bentuk perlindungan atas risiko kerja. Kami ingin seluruh masyarakat, terutama pekerja rentan, merasa aman dan terlindungi saat bekerja,” pungkasnya. (Do)

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH