IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Walikota Bukittinggi Hantarkan Secara Resmi Perubahan Kedua Perda Nomor 19 tahun 2016

Walikota Bukittinggi Hantarkan Secara Resmi Perubahan Kedua Perda Nomor 19 tahun 2016
Walikota Bukittinggi Hantarkan Secara Resmi Perubahan Kedua Perda Nomor 19 tahun 2016
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Walikota menambahkan, selain penggabungan, terdapat pula perangkat daerah yang mengalami penurunan tipe. Dinas Pertanian dan Pangan yang semula tipe A diturunkan menjadi tipe B. Dinas Lingkungan Hidup yang semula tipe B diturunkan menjadi tipe C. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang semula tipe B diturunkan menjadi tipe C.

Sejumlah perangkat daerah juga mengalami penyesuaian nama, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi Dinas Perdagangan, Dinas PMPTSP dan Badan Kesbangpol tidak lagi menggunakan tipelogi, serta Bappelitbangda berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

“Perubahan yang kita ajukan hari ini, tidak dilakukan secara serampangan, melainkan hasil evaluasi yang terukur. Perangkat daerah yang beban kerjanya tinggi dan bersifat strategis dapat diperkuat, sementara perangkat daerah dengan volume kerja yang relatif rendah perlu disesuaikan agar lebih efisien,” tegas Wako.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi kembali melakukan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, serta sinergis, dengan orientasi pada peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat secara efektif, efisien, dan berkualitas.

“Susunan perangkat daerah sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan telah mengalami perubahan pertama dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Berdasarkan hasil evaluasi, kini Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Ini tentu akan melewati proses pembahasan bersama nanti,” jelasnya.-( yus)

Editor : Berita Minang
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH