Walikota menambahkan, selain penggabungan, terdapat pula perangkat daerah yang mengalami penurunan tipe. Dinas Pertanian dan Pangan yang semula tipe A diturunkan menjadi tipe B. Dinas Lingkungan Hidup yang semula tipe B diturunkan menjadi tipe C. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang semula tipe B diturunkan menjadi tipe C.
Sejumlah perangkat daerah juga mengalami penyesuaian nama, antara lain Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi Dinas Perdagangan, Dinas PMPTSP dan Badan Kesbangpol tidak lagi menggunakan tipelogi, serta Bappelitbangda berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
“Perubahan yang kita ajukan hari ini, tidak dilakukan secara serampangan, melainkan hasil evaluasi yang terukur. Perangkat daerah yang beban kerjanya tinggi dan bersifat strategis dapat diperkuat, sementara perangkat daerah dengan volume kerja yang relatif rendah perlu disesuaikan agar lebih efisien,” tegas Wako.
“Susunan perangkat daerah sebelumnya telah ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016 dan telah mengalami perubahan pertama dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022. Berdasarkan hasil evaluasi, kini Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Ini tentu akan melewati proses pembahasan bersama nanti,” jelasnya.-( yus)
Editor : Berita Minang






