BUKITTINGGI - Wali Kota Bukittinggi hantarkan Ranperda perubahan kedua peraturan daerah nomor 19 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dalam sidang paripurna DPRD Bukittinggi,Rabu, (01/10)
Dalam nota penjelasannya, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias,mengatakan, perubahan ini merupakan tuntutan regulasi sekaligus kebutuhan daerah untuk menata kelembagaan yang lebih ramping, efektif, efisien dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, penataan tersebut, juga diarahkan agar belanja aparatur lebih terkendali, sehingga ruang fiskal pembangunan semakin besar serta pelayanan publik lebih optimal, jelasnya.
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Berita Minang





