BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Sumatera Barat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Senin, (25/08/2025).
Pada kegiatan sosialisasi itu , Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan bahwa koperasi dan UMKM ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Koperasi menjadi wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota, sementara UMKM hadir sebagai motor penggerak ekonomi rakyat melalui usaha produktif yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan, dengan sinergi keduanya, perekonomian daerah akan semakin kuat dan berdaya saing," Kata Ibnu Asis.
Editor : Medio Agusta







