2.Target layanan dan mutu harus tepat sasaran. Masih ada perbedaan pandangan soal siapa saja yang berhak menerima layanan dasar.
3.Data harus makin akurat. Prediksi kebutuhan, seperti jumlah ibu hamil, masih sulit dilakukan dengan tepat.
4.Target bisa disesuaikan. Di triwulan kedua, daerah diberi ruang untuk menyesuaikan target supaya tetap bisa mencapai standar 100%.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
5.Pengawasan ketat terus dilakukan. Baik oleh Ombudsman, BPK, KPK, maupun BPKP, agar pelaksanaan SPM tetap sesuai aturan.Seluruh arahan dan perubahan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan Mei 2025 sebagai pedoman pelaksanaan SPM ke depan.
Editor : Berita Minang






