PAYAKUMBUH — Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersih, transparan, adaptif, dan berbasis teknologi. Pernyataan ini ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6, yang digelar di Aula Ngalau Indah, Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/7/2025).
Dalam sambutannya, Elzadaswarman menjelaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018, yang bertujuan menyesuaikan regulasi pengadaan dengan dinamika pembangunan nasional. Salah satu poin penting dari regulasi tersebut adalah kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K), dengan alokasi minimal 40 persen dari anggaran belanja barang/jasa.
“Pemerintah harus hadir sebagai fasilitator yang berpihak pada pelaku usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produk lokal. Regulasi ini memperkuat semangat kemandirian ekonomi daerah,” ujar Elzadaswarman.
Menurut Elzadaswarman, pemanfaatan e-Katalog bukan hanya bagian dari transformasi digital, tetapi juga strategi untuk memperluas akses pasar bagi UMK-K daerah hingga ke tingkat nasional, bahkan instansi pusat.
Editor : Medio Agusta






