Kedua, dia menambahkan, segala tindakan dan konsekwensi secara hukum oleh wartawan atau pun redaksi media online Balaiwartawan.com yang sempat melaporkan Kepala PDAM Kabupaten Limapuluh Kota ke polisi, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal wartawan dan perusahaan pers media dimaksud, bukan organisasi Balai Wartawan Luak Limopuluah.
"Pernyataan sikap ini dibuat mengingat banyaknya pertanyaan dari masyarakat serta kalangan pers baik di dalam dan luar daerah, yang menanyakan kebenaran informasi itu ke anggota dan pengurus BW Luak Limopuluah. Soal pemberitaan pelaporan seorang pejabat publik ke kepolisian," terangnya di kantor sekretariat BW jalan Olahraga, Komplek Kantor Bupati Lama, Kota Payakumbuh.
"Kita tentu juga tidak membantah, bahwa dalam proses peliputan dan menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, itu tidak lepas dari permasalahan bahkan konsekwensi hukum. Tapi kita tetap mengimbau kepada seluruh wartawan khususnya anggota BW Luak Limopuluah, untuk selalu berpegang teguh dan menjaga kode etik dan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tutupnya. (Do)
Editor : Medio Agusta






