Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung menerima syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk pemilihan 2020 atas nama pasangan H. Endre Saiful- Drs. Nasrul, Rabu (19/2/2020). Pasangan ini menyerahkan dukungan yang tercatat pada Sistem Pencalonan (Silon) sebanyak 24.015 orang.
"Saat menyerahkan tadi ada empat dokumen, yaitu 24.015 surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh yang memberikan dukungan dan dilampiri foto copy KTP dalam formulir B.1-KWK Persorangan. Selanjutnya 61 formulir B.1.1- KWK Perseorangan yang merupakan rekap dukungan per nagari atau desa dan ditandatangani bermaterai oleh Bapaslon. Berikutnya ada formulir B.2- KWK Perseorangan merupakan rekap dukungan secara kabupaten dan menggambarkan sebaran dukungan yang ditandatangani bapaslon bermaterai. Terakhir ada formulir B.1.2- KWK Perseorangan yaitu pakta integritas yang ditandatangani oleh bapaslon bermaterai," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Gunawan kepada wartawan seusaian penerimaan syarat dukungan di Kantor KPU Sijunjung.
Hasil dari pengecekan jumlah, lanjut Gunawan, akan dikeluarkan berita acara diterima penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau tidak. Jika memenuhi dukungan minimal dan sebaran dukungan, berita acara dibuat menerima. "Begitu juga sebaliknya, berita acaranya tidak menerima," jelasnya.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020. Selesai tahapan ini, KPU Sijunjung akan melakukan verifkasi faktual 26 Maret sampai dengan 15 April 2020.
(rls/MR) Editor :






