"Tugu ini hanya sebagai penanda visual bahwa seseorang telah memasuki Kota Payakumbuh. Ini tidak akan mengubah batas wilayah yang telah diatur secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan persoalan tapal batas, tapi bagaimana kita menyambut masyarakat dengan baik," ujar Zulmaeta di hadapan peserta musyawarah.
Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka agar tidak terjadi mispersepsi di tengah masyarakat.
"Kita tidak ingin pembangunan ini menimbulkan kegaduhan atau persepsi negatif. Karena itu, kami hadir di sini, berdiskusi langsung dengan masyarakat dan pemerintah kabupaten. Prinsipnya, tugu ini tidak mengganggu hak hak warga, baik secara administratif maupun sosial," katanya.
Pemerintah Kota Payakumbuh pun menyampaikan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota serta menghormati ketetapan hukum dan adat yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah, yang menyebutkan bahwa segala proses akan mengikuti peraturan perundang-undangan.
Editor : Medio Agusta






