Kedua, seluruh perusahaan diminta segera melengkapi perizinan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan izin lainnya.
Ketiga, khusus perusahaan di sektor perkebunan diminta melaksanakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebagai bentuk komitmen terhadap pertanian berkelanjutan.
Selain itu, Bupati Annisa juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan mempercepat proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan-perusahaan terkait sebagai landasan hukum pelaksanaan kontribusi sosial dan infrastruktur.
Pertemuan itu turut dihadiri Plt Sekretaris Daerah, Yefrinaldi, Kepala Dinas PMPTSP, Naldi sebagai leading sektor, dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait lainnya.(Eko)
Editor : Marjeni Rokcalva






