IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh Akan Tertibkan Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Sesuai Ketentuan

Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis (24/04/2025).
Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis (24/04/2025).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH — Pemko Payakumbuh menyatakan akan bertindak tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis (24/04/2025).

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, serta perwakilan instansi lintas sektor itu, diputuskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan.

“Dua kategori bangunan yang akan menjadi prioritas penertiban adalah bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujar Wawako Elzadaswarman yang akrab disapa Om Zet itu.

Surat perintah akan disampaikan langsung oleh tim penertiban Kota Payakumbuh melalui camat, lurah, serta unsur TNI/Polri.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemilik bangunan diberikan waktu selama 7x24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Apabila tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.

Langkah ini, menurut Om Zet, merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang meski mendorong kemudahan berusaha, juga menuntut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang.

Serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan ditempuh,” ujarnya.

Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025. Adapun pelaksanaan pembongkaran akan berlangsung satu pekan setelah surat perintah disampaikan.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH