PADANG PANJANG – Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem satu arah yang saat ini diberlakukan di kawasan pasar.
Kepala Dishub, Arkes Refagus, Kamis (10/4/2025) menjelaskan, sejumlah arahan teknis telah disampaikan kepada para petugas di lapangan guna memastikan efektivitas pelaksanaan rekayasa lalu lintas.
Dijelaskannya, salah satu fokus perhatian adalah pengaturan angkutan umum. Mobil angkutan dari Terminal Perbatasan di Kampung Dobi dilarang keluar melalui depan M. Sjafei dan Simpang Pasar Kuliner untuk menghindari kepadatan.
Sementara itu, angkutan pedesaan tidak diizinkan masuk ke dalam kawasan Pasar Pusat. Petugas diminta mengarahkan kendaraan tersebut ke Simpang Kampung Dobi atau Bander Johan. Selain itu, aktivitas pengisian penumpang oleh angkutan perbatasan di Simpang Pasar Kuliner juga dilarang.
Terkait tiga poin tersebut, telah dilakukan rapat koordinasi pada 9 April 2025 di Hall Pertemuan Dishub bersama para ketua lapangan dan agen AKDP serta perwakilan koperasi angkutan seperti Koperasi Balai Sabuah, Pita Bunga, Pelita, Ransam, Sakato, dan Karya Abadi.
"Hasil rapat menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi angkutan yang melanggar, dan akan ada tindakan preventif dari pihak Satlantas yang telah menyatakan siap melakukan penegakan aturan.," jelasnya.Untuk pengaturan parkir, tambahnya, sistem parkir paralel diterapkan di sepanjang jalan Teras Kartini, khususnya di area kafe-kafe. Saat ini, Dishub tengah berkoordinasi dengan pelaku UMKM setempat agar mematuhi pengaturan tersebut, termasuk menyediakan area parkir di sisi kiri jalan.
Hal yang sama juga berlaku di jalur antara Masjid Jihad hingga Bank Nagari, serta seluruh kantong parkir yang berada di sepanjang jalur rekayasa lalu lintas.
"Penerapan parkir paralel di area ini telah dilakukan dan akan terus dipantau secara berkala," katanya.
Sementara itu, di kawasan Kampung Cino, parkir kendaraan dilarang karena diberlakukan sistem dua arah. Penertiban akan segera dilakukan mengingat rambu pendukung sudah tersedia di lapangan.
Editor : Marjeni Rokcalva