“MK memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dari pukul 09.17 WIB sampai dengan 09.59 WIB,” katanya.
Dikatakannya lagi, besok KPU juga akan mengantarkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD agar segera diparipurnakan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Setelah rapat paripurna, DPRD akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang penetapan pasangan calon terpilih untuk kemudian melantik Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” imbuhnya. (Lex)
Editor : Medio Agusta







