"Perusahaan swasta yang bisa melakukan rekruitmen pekerja migran harus memiliki SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) dari BP2MI".
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Adapun tahapan bekerja di luar negeri melalui BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) adalah: Daftar dan dapatkan akun di SISKOP2MI menggunakan data kependudukan berbasis NIK, Cari lowongan dan seleksi, Lengkapi dokumen persyaratan yang sesuai dengan lowongan, Ikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), Mendapatkan E-Pmi sebagai tanda resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (Do)
Editor :







