Tahun 2024 Informatif
Siti Aisyah menegaskan bahwa Pemprov Sumbar telah menetapkan sejumlah regulasi penting untuk mendukung keterbukaan informasi publik, di antaranya: Perda No. 3 Tahun 202 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pergub No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dan Kepgub No. 489-658-2023 yang memperbarui daftar informasi publik yang dikecualikan demi menjamin transparansi sesuai aturan hukum.
Sampai tahun 2024, jumlah informasi dalam Daftar Informasi Publik (DIP) mencapai 5.322 jenis, dengan pembaruan secara real-time. Situs resmi ppid.sumbarprov.go.id menjadi pusat informasi, mencatat lonjakan unduhan hingga 7.000 data per hari pada 2024.
"Kami melihat masyarakat semakin percaya dan aktif memanfaatkan situs PPID sebagai sumber informasi yang kredibel. Dan kami tidak hanya fokus pada penyediaan informasi, tetapi juga memperluas edukasi dan literasi publik melalui teknologi," ungkap Siti Aisyah.
Pemprov Sumbar mengoptimalkan berbagai saluran digital, termasuk media sosial dan website, untuk menjangkau masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
-- Instagram: @kominfosumbar dan @pemprov.sumbarofficial.
-- YouTube: kominfosumbar.
-- Website resmi: sumbarprov.go.id dan ppid.sumbarprov.go.id.
"Media sosial dan website menjadi alat penting dalam menyampaikan informasi secara cepat dan akurat," tambah Siti Aisyah.
Editor :






