Disampaikannya terdapat 422 badan publik yang dinilai, sebanyak 351 badan publik mengisi kuisioner, dengan hasil 29 badan publik dinyatakan "informatif", 48 "menuju informatif", 63 "cukup informatif", dan 172 "tidak informatif".
"Keberhasilan Tirta Sago Kota Payakumbuh meraih predikat informatif menunjukkan komitmen tinggi dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini menjadi bukti nyata bagaimana badan publik dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," katanya.
Sementara itu Gubernur Sumatera Barat yang diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Sumbar, Andri Yulika memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik yang berpartisipasi dalam monev keterbukaan informasi.







