" Setelah penetapan ini, kita akan menunggu selama 3 hari kerja sesuai PKPU. Apalah ada teregister perkara di MK atau tidak," tambahnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih jauh, Wizri Yasir menyebutkan bahwa, jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, pihaknya menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan paslon. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya." Jika nanti tidak ada teregister perkara di MK, kita menunggu surat dari MK melalui KPU-RI untuk selanjutnya menetapkan Paslon. Sebaliknya jika ada perkara teregistrasi, maka KPU Kota Payakumbuh akan mengikuti proses selanjutnya."pungkasnya.(Do)
Editor :






